Skripsi
PEMISAHAN PENGATURAN SOCIAL COMMERCE DENGAN ELECTRONIC COMMERCE DEMI MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Skripsi ini mengeksplorasi hubungan antara social-commerce dengan ketidakpastian hukum dan kekurangan perlindungan hukum dalam konteks perdagangan elektronik. Social-commerce sebagai salah satu platform perdagangan elektronik dianggap tidak memiliki perlakuan pengaturan yang adil (same level playing field) dengan e-commerce jenis lainnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang dibentuknya pengaturan social-commerce beserta akibat hukumnya terhadap penyelengara sistem elektronik, pelaku usaha, dan konsumen atas berlakunya Permendag No. 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif untuk penarikan kesimpulannya. Temuan penelitian didapatkan bahwa proteksi perekonomian nasional, keadilan persaingan usaha, dan perlindungan konsumen merupakan urgensi yang melatarbelakangi pembentukan pengaturan social-commerce di dalam Permendag No. 31 Tahun 2023. Selain itu, sejak Permendag No. 31 Tahun 2023 diberlakukan, dengan mengkategorikan social commerce ke dalam salah satu jenis Perdagangan Melalui Elektronik (PMSE) membuat social-commerce juga turut memiliki regulasi perpajakan, perizinan berusaha, serta mekanisme layanan pengaduan konsumen yang berdampak positif terhadap pelaku usaha dan konsumen khususnya dari segi kepastian hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003367 | T145441 | T1454412024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available