Skripsi
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PADA KASUS KELALAIAN BERKENDARA YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Skripsi ini berjudul “Disparitas Penjatuhan Pidana Pada Kasus Kelalaian Berkendara Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2020/PN. Kpg dan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN. Bek)”. Penelitian ini membahas mengenai penerapan teori pemidanaan terhadap kasus kelalaian berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Putusan Nomor: 234/Pid.Sus/2020/PN. Kpg dan 64/Pid.Sus/2019/PN. Bek dan bagaimana disparitas penjatuhan pidana pada kasus kelalaian berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Putusan Nomor: 234/Pid.Sus/2020/PN. Kpg dan 64/Pid.Sus/2019/PN. Bek. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif melalui pendekatan Perundang�Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan pidana oleh hakim dengan menggunakan teori pemidanaan gabungan pada kedua putusan, dimana hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa atas dasar pembalasan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan memberikan efek jera terhadap terdakwa, serta pidana yang diberikan menekankan pada tujuan agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga untuk menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu terdapat disparitas antara kedua putusan tersebut yang disebabkan karena kebebasan hakim yang telah diatur dalam undang-undang serta tidak adanya pedoman yang mengatur batas minimum pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang�Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disparitas penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut juga disebabkan karena pertimbangan�pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis, yakni berdasarkan perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003353 | T145128 | T1451282024 | Available |
No other version available