Skripsi
PEMBUKTIAN ATAS BUKTI BARU (NOVUM) TERHADAP PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA.
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Peninjauan kembali dapat diajukan atas Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu dasar alasan untuk mengajukan permohonan tersebut adalah ditemukan bukti baru (Novum). Namun, konsep dan kualifikasi mengenai Novum ini belum diterangkan secara jelas dalam Undang-Undang. Maka dari itu tujuan penelitian dai penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian atas bukti baru (Novum) terhadap permohonan peninjauan kembali perkara perdata, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh ialah bahwa konsep bukti baru (Novum) harus bersifat menentukan dalam artian bukti baru yang ditemukan ini memang pada saat pemeriksaan sebelumnya belum pernah diajukan dan ditemukan serta harus dilakukan sumpah oleh pejabat berwenang. Pertimbangan hakim dalam memutuskan 2 perkara peninjauan kembali atas dasar Novum memiliki perbedaan. Pada putusan Nomor 433/PK/PDT/2019 hakim menerangkan bahwa Novum yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan surat-surat bukti baru yang bersifat menentukan berdasarkan Pasal 67 Undang-undang No. 14 Tahun 1945 sehingga hakim menolak permohonan peninjauan kembali, sedangkan pada putusan Nomor 276 PK/PDT/2011 hakim menerangkan bahwa Novum yang diajukan pemohon peninjauan kembali merupakan surat-surat bukti baru yang bersifat menentukan sehingga hakim menerika permohonan yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003598 | T145504 | T1455042024 | Central Library | Available |
No other version available