Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP KESALAHAN PENULISAN DALAM AKTA HIBAH TANAH
Terjadinya kesalahan penulisan dalam data maupun informasi dalam sebuah Akta Hibah Tanah yang dibuat oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebabkan karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penulisan akta, sehingga merugikan para pihak yang terlibat dalam suatu hibah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap kesalahan penulisan dalam Akta Hibah Tanah dan mekanisme perbaikan Akta Hibah Tanah yang di dalamnya terdapat kesalahan penulisan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PPAT sebagai pejabat umum harus berhati-hati dalam melaksanakan kewajibannya membuat Akta Hibah Tanah sebagai Akta Otentik. Apabila PPAT melakukan kesalahan penulisan dalam akta hibah tanah yang mengakibatkan kerugian, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya yaitu tanggung jawab secara perdata akibat perbuatan melawan hukum berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga. Mekanisme perbaikan kesalahan penulisan pada akta hibah tanah dapat dilakukan dengan beberapa tahapan yakni dengan memanggil para pihak untuk datang menghadap PPAT untuk melakukan perbaikan, setelah para pihak hadir maka dilakukan perbaikan. Setelah akta diperbaiki, maka dibuat akta berita acara pembetulan dihadapan para pihak, saksi, dan notaris selaku PPAT dan salinan akta berita acara pembetulan wajib disampaikan PPAT kepada. Akta yang sudah diperbaiki kemudian di paraf atau ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan PPAT.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003034 | T144086 | T1440862024 | Central Library (Referensi) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available