Skripsi
ANALISI HUKUM PERUBAHAN STATUS PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH TERHADAP PERJANJIAN KREDIT
Skripsi ini berjudul Analisis Hukum Perubahan Status Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Terhadap Perjanjian Kredit. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana implementasi perubahan perjanjian kredit pada perbankan konvensional menjadi akad pada perbankan syariah? 2. Bagaimana status hak dan kewajiban debitur akibat peralihan perjanjian kredit menjadi akad pada bank syariah?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konversi perjanjian kredit dari perbankan konvensional kepada akad perbankan syariah dilakukan dengan cara mengalihkan kredit nasabah dari perbankan konvensional kepada perbankan syariah melalui proses pengalihan utang. Secara umum pengaturan pengalihan utang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam operasional perbankan syariah aturan ini terdapat dalam Fatwa DSN MUI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pengalihan Utang yang menawarkan berbagai macam akad. Nasabah sebagai debitur bank memiliki hak untuk mengadakan perjanjian baru, mendapatkan pelayanan dari bank, terbebasnya jaminan serta berakhirnya kredit pada perbankan konvensional. Kemudian nasabah berkewajiban untuk tunduk pada perjanjian baru dengan bank syariah serta melunasi seluruh pembiayaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003238 | T145117 | T1451172024 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available