Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SECARA VERBAL DI LINGKUNGAN KERJA MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP.
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Secara Verbal Di Lingkungan Kerja Melalui Whatsapp”. Penelitian ini membahas mengenai dua permasalahan yaitu pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap korban pelecehan secara verbal di lingkungan kerja melalui media sosial Whatsapp dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan secara verbal di lingkungan kerja melalui media sosial Whatsapp. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan penelitian kasus serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa Bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan seksual secara dapat verbal melalui media sosial di lingkungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada saat ini memang pemberlakuan hukum / peraturan perundangan – undangan terhadap pelecehan seksual masih terbilang sangat minim sekali dikarenakan dasar untuk melakukan pembuktiannya masih sangat susah dan terbilang sebagai hal yang abstrak/tidak jelas. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Saksi, Korban; Pelecehan Seksual; Kekerasan Seksual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001376 | T140417 | T1404172023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available