Skripsi
REFORMULASI EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM UNDANG UNDANG JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Sertifikat Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) memiliki kekuatan eksekutorial yang ditafsirkan penerima fidusia bahwa eksekusi objek jaminan fidusia dapat dilakukan serta merta, sedangkan justru menimbulkan kerugian bagi pemberi fidusia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap keberlakuan pengaturan mengenai eksekusi jaminan fidusia yang terdapat dalam UU Fidusia adalah, keberlakuan khususnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Serifikat Jaminan Fidusia tidak lagi mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan penerima fidusia tidak dapat menjual objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, kecuali terdapat kesepakatan penentuan cidera janji dan kesukarelaan pemberi fidusia menyerahkan objek jaminan fidusia. Oleh karena itu, penerima fidusia harus terlebih dahulu membuat permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum mengeksekusi objek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia tidak secara sukarela menyerahkannya, mengingat Sertifikat Jaminan Fidusia telah kehilangan kekhususannya mengenai kemudahan pelaksanaan eksekusi.Reformulasi pengaturan eksekusi jaminan fidusia pada UU Fidusia agar memberi keseimbangan kepentingan antara penerima fidusia dengan pemberi fidusia adalah reformulasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia masing-masing pada bagian Penjelasan-nya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila pemberi fidusia tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka penerima fidusia harus membuat permohonan Penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri, dan apabila tidak ada kesepakatan penentuan cidera janji, maka penentuannya harus dibuktikan di Pengadilan melalui suatu gugatan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001582 | T140660 | T1406602024 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available