Skripsi
PENJATUHAN PIDANA NIHIL DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA.
Pada perkara korupsi dan pencucian uang PT Asabri terhadap terdakwa Heru Hidayat terdakwa dipidana nihil karena dijatuhi pidana penjara seumur hidup sebelumnya pada perkara PT Asuransi Jiwasraya. Pidana nihil ini secara normatif diatur dalam Pasal 67 KUHP juncto Pasal 71 KUHP, tetapi dinilai bertentangan dengan keadilan bagi masyarakat dan negara yang dirugikan oleh terdakwa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung bahan hukum dari hasil wawancara, dengan sumber bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pengaturan penjatuhan pidana nihil dalam Pasal 71 KUHP juncto Pasal 67 KUHP yang pada pokoknya menyatakan apabila terdakwa dijatuhi pidana kemudian dipidana lagi pada perkara lain, maka pidana pada perkara awal diperhitungkan sebelum memutus pidana perkara lain lanjutan. Tetapi, apabila terdakwa dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka selain itu itu tidak boleh dijatuhkan hukuman lain kecuali pencabutan hak yang tertentu, perampasan barang yang telah disita, dan pengumuman keputusan Hakim. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana nihil terhadap kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang menurut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, adalah karena terdakwa sebelumnya telah dipidana penjara seumur hidup dalam perkara lain yang berdiri sendiri tetapi serupa. Pertimbangan pokok berikutnya dikarenakan tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum tidak dapat dipertimbangkan Hakim karena tidak sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Di masa mendatang, Penjelasan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu direformulasi dari frasa “Cukup jelas” menjadi “Ketentuan ini mengesampingkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP”, dengan tujuan menghindari ketidakpastian hukum berupa kemultitafsiran dan tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum dalam menuntut dan memutus bahwa pidana nihil menurut ketentuan Pasal 67 juncto Pasal 71 KUHP dapat dikesampingkan menggunakan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci : Pidana Mati; Pidana Nihil; Pidana Penjara Seumur Hidup; Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006535 | T131386 | T1313862023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available