Skripsi
PENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur).
Sistem peradilan pidana tidak melibatkan pihak-pihak yang berkonflik, melainkan hanya antar negara dengan pelaku saja. Hal tersebut menyebabkan penyelesaian yang bersifat win lose solution, dengan kenyataan seperti ini akan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat. Kondisi tersebut mendorong perlu dilakukannya perubahan terhadap sistem peradilan pidana dengan menempatkan konsep pendekatan restorative justice ke dalam sistem hukum pidananya. Atas dasar pemikiran tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Asas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah terkait apakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat diselesaikan melalui restorative justice, bagaimana penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, dan bagaimana penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimasa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitain adalah metode hukum empiris. Berdasarakan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Restorative Justice dapat dilaksanakan dengan berpedoman dengan Surat Edaran Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan minimal 2 (dua) syarat terpenuhi yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerapan restorative justice melalui proses mediasi dengan mempertemukan antara korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku tindak pidana untuk mencari suatu kesepakatan yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara adil. Dengan dikeluarkannya aturan mengenai restorative justice mewajibkan sub sistem peradilan pidana untuk menerapkan restorative justice dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Kata Kunci : Penerapan, Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004103 | T106939 | T1069392023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available