Skripsi
PENEGAKAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI (STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG).
UU terbaru dalam Tipikor, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001, masih menggunakan ketentuan mengenai PUP. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU ini menyatakan bahwa pelaku Tipikor dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran PUP, yang besarnya dapat mencapai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kejaksaan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mencakup pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa PUP. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sesuai peraturan yang berlaku, menilai penegakan sanksi pidana tambahan berupa PUP terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang mungkin tidak mencukupi setelah lelang harta kekayaan di Kejaksaan Negeri Palembang, dan merumuskan konsep ideal pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang mungkin tidak mencukupi pada masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, di mana materi atau bahan-bahan hukum dikumpulkan, dianalisis, dan disusun sehingga dapat diambil kesimpulan yang relevan dari penelitian ini." Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti, Eksekusi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006530 | T131475 | T1314752023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available