Skripsi
AKIBAT HUKUM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN TITEL EKSEKUTORIAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021
Penelitian ini merupakan penelitian empiris pada PT. Mandiri Tunas Finance yang bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia yang pada prakteknya kreditur kerap menggunakan hak eksekutorial ini dengan melakukan penarikan objek jaminan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal inilah yang menjadi dasar Judicial Review terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, berdasarkan Putusan tersebut bahwa proses eksekusi terhadap objek jaminan fidusia masih bisa dilakukan dengan titel eksekekutorial yang terdapat dalam sertifikat jaminan fidusia sepanjang adanya klausul cidera janji dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada saat dilakukan eksekusi oleh kreditur dengan prosedur yang benar. Hambatan yang pernah dialami oleh PT. Mandiri Tunas Finance sebagai kreditur pada saat eksekusi antara lain tidak adanya peminat pembeli pada saat lelang, objek jaminan fidusia dialihkan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan ke kreditur, nilai jual objek sangat kecil karna benda tidak dijaga dengan baik oleh debitur, debitur yang tidak paham isi perjanjian, dan debitur yang pindah alamat tanpa sepengatuahan kreditur. Disarankan untuk kreditur menjelaskan secara detail terkait perjanjian tentang Jaminan Fidusia dan teliti menerapkan Prinsip 5C sebelum memberikan pinjaman sehingga apabila terjadi wanprestasi akan mengurangi resiko terjadinya kendala saat proses eksekusi objek jaminan fidusia. Kata Kunci: Eksekeusi, Jaminan Fidusia, Pelaksanaan Titel Eksekutorial
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001194 | T86656 | T866562022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available