Skripsi
PENERAPAN DOUBLE PUTUSAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO. 163 PK/Pid. Sus/2014 DAN NO. 103/Pid.Sus/ 2021/PN.Mbo).
Penjatuhan Hukuman Pidana Mati tehadap terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys yang melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Bandara Polonia Medan tidaklah memberikan efek jera, pada saat sedang menunggu pelaksanaan vonis pidana mati terakwa Okonkwo Nonso Kingleys justru melakukan kembali tindak pidana narkotika dari dalam lapas Nusa Kambangan. Sehingga mengakibatkan ia kembali di vonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Negeri Moelaboh. Putusan pidana mati harusnya tidak dijatuhkan dua kali karena seperti yang diketahui bahwa pidana mati merupakan hukuman terkahir dan tidak ada lagi pidana yang dapat dijatuhkan setelahnya. Berdasarkan uraian tersebut, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini sebagai berikut : 1) Bagaimana ketentuan penerapan putusan pidana mati di Indonesia?; 2) Bagaimana penerapan Double Putusan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Putusan No. 163 PK/Pid. Sus/2014 dan No. 103/Pid.Sus/ 2021/PN.Mbo?; 3) Bagaimana agar tidak terjadi lagi double putusan pidana mati di masa yang akan datang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Ketentuan dalam penerapan putusan pidana mati diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, untuk pelaksanaan pidana mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. 2) Hakim Pengadilan Negeri Moelaboh harusnya tidak mejatuhkan putusan pidana mati yang kedua kepada Terdakwa, karena sebelumnya terdakwa telah diajatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan, harusnya hal tersebut menjadi pertimbangan hakim karena pidana mati merupakan hukuman terakhir dan tidak ada lagi pidana yang dapat dijatuhkan setelahnya. 3) Pengendalian di setiap tahapan sangat diperlukan terutama Hakim dalam menjatuhkan putusan harus lebih cermat dan mengedepankan rasa keadilan terutama kepada terpidana agar tidak terjadi lagi double putusan pidana yang dijatuhkan dimasa yang akan datang. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Double Putusan, Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002114 | T107080 | T1070802023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available