Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK KULINER PEMPEK SEBAGAI MAKANAN KHAS PALEMBANG.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada data BPS Provinsi Sumsel yang menunjukkan mayoritas penduduk Kota Palembang memeluk agama Islam. Muslim harus memastikan produk yang dikonsumsinya halal, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan dibentuklah BPJPH. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewajiban sertifikat halal pada produk kuliner pempek di Kota Palembang berdasarkan UU JPH, penegakan hukum BPJPH Provinsi Sumsel terhadap kewajiban sertifikat halal pada produk kuliner pempek di Kota Palembang, serta menggagas pengaturan hukum kewajiban sertifikat halal pada masa yang akan datang terhadap produk kuliner pempek di Kota Palembang. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban sertifikat halal pada produk kuliner pempek di Kota Palembang berdasarkan Pasal 4 UU JPH, hasil wawancara dengan Ketua ASPPEK Palembang. dari 209 anggota ASPPEK Palembang, sebanyak 90% telah memperoleh sertifikasi halal. Namun, dari data Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2021, jumlah UMKM Pempek Kota Palembang berjumlah 3.006 pelaku usaha. Dengan demikian, masih banyak usaha kuliner pempek di Kota Palembang yang belum diketahui status kehalalannya, karena tidak ada sanksi yang mengatur produk yang tidak bersertifikat halal. Penegakan hukum yang dilakukan BPJPH Provinsi Sumsel terhadap kewajiban sertifikat halal pada produk kuliner pempek di Kota Palembang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti regulasi yang belum berjalan dengan maksimal, terkendala SDM, kurangnya peran pemerintah, ketiadaan konsultan halal, minimnya fasilitas, kendala keuangan, kurangnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha, rendahnya permintaan konsumen, dan kebiasaan berpikir masyarakat. Untuk menyempurnakan jaminan produk halal pada kuliner pempek di Kota Palembang, diperlukan perlindungan hukum yaitu dengan cara perlindungan hukum preventif dan represif. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kewajiban sertifikat halal pada kuliner pempek di Kota Palembang belum efektif, sehingga diperlukan upaya penyempurnaan pengaturan hukum jaminan produk halal di masa yang akan datang. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Kewajiban Sertifikat Halal; Kuliner Pempek;
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002165 | T107477 | T1074772023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available