Skripsi
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS YANG MENOLAK WARIS TERHADAP KEGAGALAN PELUNASAN KREDIT PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA.
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Ahli Waris Yang Menolak Waris Terhadap Kegagalan Pelunasan Kredit Pewaris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata”. Latar belakang penulisan ini adalah suatu perjanjian yang timbul dalam sebuah hubungan hukum tidak lepas dari resiko tidak dilaksanakannya kewajiban oleh debitur. Kewajiban yang tidak dilaksanakan dalam perikatan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai unsur, salah satunya adalah meninggalnya debitur. Seseorang yang meninggal dunia tidak hanya meninggalkan harta kekayaan, namun juga hak dan kewajiban salah satunya utang. Proses peralihan harta tersebut diatur oleh suatu hukum kewarisan, dimana hukum kewarisan yang paling umum digunakan di Indonesia adalah Hukum Kewarisan Islam dan Perdata. Dalam Hukum Kewarisan, ahli waris dapat menolak warisan pewaris baik harta serta hak dan kewajiban yang ditinggalkan. Dari hal tersebut timbul permasalahan yang harus dianalisa yaitu : (1) Bagaimana pengaturan hak menolak warisan menurut hukum Islam dan hukum Perdata?, (2) Bagaimana tanggung jawab ahli waris yang menolak warisan terhadap kegagalan pelunasan kredit karena meninggalnya pewaris dalam kedudukannya sebagai debitur?, (3) Bagaimana pengaturan hak menolak waris terhadap kegagalan pelunasan kredit pewaris sebagai debitur dimasa yang akan datang?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan dan futuristik. Hasil penelitian adalah dalam hukum Islam pengaturan penolakan waris berdasarkan pasal 183 KHI dapat dilakukan dengan ketentuan para ahli waris sepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan sedangkan hukum perdata berdasarkan pasal 1045 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan. Terhadap ahli waris yang menolak warisan dalam hukum Islam tetap bertanggung jawab dan wajib melakukan pelunasan kredit terbatas pada jumlah harta yang ditinggalkan sedangkan dalam Hukum Perdata, ahli waris yang menolak warisan tidak dibebani hukum sama sekali. Pengaturan untuk masa yang akan datang agar dalam suatu perjanjian kredit ditambahkan klausul mengenai penyelesaian kredit apabila kreditur meninggal dunia dan dibentuk suatu unifikasi hukum serta disamakan dengan pengaturan yang terdapat dalam Hukum Islam. Kata Kunci : Waris, Menolak Waris, Hukum Islam, Hukum Perdata.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005955 | T129553 | T1295532023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available