Skripsi
PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI OGAN KOMERING ULU SEBAGAI UPAYA KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK.
Faktor alam dan faktor manusia dari suatu daerah telah memperlihatkan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi pendaftaran terhadap Indikasi Geografis kopi Ogan Komering Ulu dan menganalisis alasan mengapa kopi Ogan Komering Ulu belum didaftarkan serta menganalisis bentuk dan proses perlindungan hukum Indikasi Geografis kopi Ogan Komering ulu sebagai upaya kepastian hukum di masa yang akan datang. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah metode normatif bersisi empiris dengan melakukan pendekatan perundang--undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pendaftaran sangat dibutuhkan agar perlindungan indikasi geoegrafis dapat dipakai sebagai alat promosi kopi Ogan Komering Ulu, menghindari pemalsuan dan persaingan curang serta menjadi alat bukti pada saat persidangan.Pendaftaran Indikasi Geografis kopi Ogan Komering Ulu menghadapi hambatan yakni inisiasi pengumpulan dokumen yang masih dalam proses, keterbatasan pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh petani kopi serta kurangnya peran pemerintah daerah dalam mendaftarkan kopi Ogan Komering Ulu. Indonesia perlu meratifikasi hukum internasional yakni Lisbon Treaty yang mengatur secara spesifik mengenai pendaftaran Indikasi Geografis, Indikasi Geografis kopi Ogan Komering Ulu perlu didaftarkan secara internasional agar dapat dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari Indikasi Geografis. Kata Kunci: Pendaftaran Indikasi Geografis, Kopi Ogan Komering Ulu, Perlindungan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003434 | T106884 | T1068842023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available