Skripsi
PENERAPAN ASAS LATIFUNDIA ATAS PENGUASAAN TANAH PERTANIAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN.
Penelitian ini bertujuan Untuk menjelaskan Penerapan asas latifundia kepemilikan hak atas tanah berdasarkan nilai keadilan di Kabupaten Musi Rawas.pengetahuan atas penguasaan tanah yang luas sekali terdapat suatu batas maksimum seseorang boleh mempunyai tanah terutama tanah pertanian asas latifundia adalah penetapkan batas penguasaan minimum pemilikan tanah. Pendekatan yang digunakan ialah Pendekan Perundang-undangan dan Pendekatan Futuristik. Hasil penelitian ini Menerangkan bahwa penerapan asas latifundia di Kabupaten Musi Rawas belum dapat dilaksnakan karena (1) Belum ada peraturan daerah yang menerapkan batasan kepemilikan tanah pertanian; (2) Kantor pertanahan tidak bisa membatasi kepemilikan tanah karena terkait dengan sistem yang dibuat oleh ATR/BPN (3) belum ada batasan yang jelas dari dinas pertanian terhadp tanah beririgasi, pertanian kering dan sawah tadah hujan. Ada tiga faktor yang menjaadi penghambat terlaksananya asas latifundia di Musi Rawas yaitu (a) Faktor Regulasi; (b) Faktor Pemerintah Daerah; (c) Faktor Masyarakat. Dalam menerapkan asas Latifundia pemerintah pusat dan Daerah membrikan sosialisasi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap batasan kepemilikan tanah. Kata Kunci : Asas Latifundia; Kepemilikan Hak Atas Tanah; Nilai Keadilan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006122 | T129636 | T1296362023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available