Skripsi
DAMPAK HUKUM LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP AKTA NOTARIS.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak hukum bagi akta-akta yang dibuat oleh notaris sejak dimulainya implementasi legalisasi Apostille. Legalisasi Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi yang diakui secara internasional dalam Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) atau lazim dikenal sebagai Konvensi Apostille. Legalisasi Apostille mulai diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2021 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan legalisasi Apostille merupakan perluasan (ekstensifikasi) dari wewenang notaris secara umum sebelumnya, sebagai konsekuensi dari ratifikasi Konvensi Apostille, dalam hal dokumen-dokumen notaris akan digunakan di luar wilayah Indonesia, yaitu pada wilayah negara peserta Konvensi Apostille. Hal ini dikarenakan, dalam hal dokumen-dokumen notaris akan digunakan di wilayah negara yang merupakan negara peserta Konvensi Apostille, maka dokumen-dokumen notaris tersebut akan melalui proses legalisasi Apostille yang bersifat wajib. Selanjutnya, terhadap akta-akta notaris, legalisasi Apostille mengesahkan asal usul akta-akta notaris yang akan digunakan di wilayah negara peserta Konvensi Apostille dengan mengesahkan keaslian tanda tangan pada dokumen tersebut, kapasitas orang yang menandatangani dokumen tersebut dalam bertindak dan, jika sesuai, identitas-identitas segel atau stempel yang ada pada akta notaris. Apostille tidak mengautentikasi isi atau konten akta notaris yang akan digunakan di wilayah negara peserta Konvensi Apostille.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006589 | T131210 | T1312102023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available