Skripsi
PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PRAKTIK JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 787/PDT.G/2014/PN.DPS)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan keberlakuan perjanjian nominee dalam hukum perdata di Indonesia, dan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dan akibat hukum dari akta notaris yang mengandung nominee untuk kepemilikan tanah bagi warga negara asing di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS, serta untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya mengandung perjanjian nominee untuk kepemilikan tanah bagi warga negara asing di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Futuristik (Futuristic Approach). Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian nominee merupakan salah satu jenis dari perjanjian tidak bernama yang tidak dikenal atau diatur dalam KUHPerdata. Pada pasal 1319 KUHPerdata, perjanjian nominee harus tunduk pada ketentuan-ketentuan umum hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata, termasuk ketentuan syarat-syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan hakim dan akibat hukum dari akta notaris yang mengandung nominee untuk kepemilikan tanah bagi WNA di Indonesia yaitu dinyatakan batal demi hukum, disebabkan karena tujuan perjanjian ini untuk menyelundupkan hukum, sehingga bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian. Tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnnya mengandung perjanjian nominee untuk kepemilikan tanah bagi WNA di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS adalah notaris diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik, sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam pembuatan akta otentik tersebut, notaris harus bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya. Pihak yang merasa dirugikan oleh Tindakan Notaris diluar wewenang tersebut, sehingga notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara perdata, pidana, maupun administrative.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006577 | T131156 | T1311562023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available