Skripsi
KEKUATAN HUKUM LEGALISASI PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) TERHADAP BERALIHNYA OBYEK JAMINAN PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PDT.G/2020/PN.STB)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai kewenangan Notaris dalam melakukan legalisasi perjanjian pengalihan piutang (cessie) dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum daripada legalisasi perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan oleh Notaris sehingga dapat dijadikan sebagai bukti untuk dialihkannya objek jaminan piutang. Pendekatan dalam penulisan penelitian ini dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa kewenangan Notaris dalam melakukan legalisasi perjanjian pengalihan piutang (cessie) tidak diatur secara khusus, namun Notaris memiliki kewenangan untuk melakukan legalisasi perjanjian yang mana pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tetang Jabatan Notaris. Kekuatan Hukum daripada legalisasi perjanjian pengalihan piutang (cessie) terhadap pengalihan objek jaminan piutang dilihat dari putusan Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Stb dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa objek jaminan atas nama penjamin dapat dialihkan dan dilakukan balik nama dengan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang telah ditandatangani oleh para pihak dihadapan Notaris sebagai pertimbangan hukumnya. Kata Kunci: Kekuatan Hukum; Legalisasi Perjanjian Pengalihan Piutang; Jaminan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006565 | T131466 | T1314662023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available