Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA (MINYAK TANAH) (Studi Putusan Hakim).
Skirpsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Penjatuhan Putusan Tindak Pidana Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha (Minyak Tanah) “Studi Putusan Hakim” Rumusan Masalah dalam skirpsi ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha? dan juga bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut?, skripsi ini dibuat dengan menggunkan metode penelitian melalui Hukum Normatif, pengangkutan dilarang apabila pengangkutan tersebut adanya tanpa izin usaha, isi yang di jelaskan oleh penulis pada Putusan Pertama berupa seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dengan cara mengangkut minyak bumi tanpa adanya izin usaha yang dilakukan di beberapa daerah pengangkutan yang dilakukan yaitu mengangkut berupa minyak sulingan atau lebih tepatnya minyak tanah dengan adanya tindakan tersebut palku dikenakan Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dan pada Putusan Yang kedua terdapat Tindak Pidana pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha juga yang di lakukan oleh pelaku tindak pidana dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada pengangkutan yang dilakukan secara tanpa izin usaha dan polisi langsung bergegas menangkap pelaku kemudian pada saat pelau telah ditangkap dan dimintai keterang, secara sah bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha dan dikenakan Pasal 53 huruf b, huruf d Jo Pasal 23 Undang-undag republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006538 | T131344 | T1313442023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available