Skripsi
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA PADA SAAT PERSIDANGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MARTAPURA
Skripsi ini berjudul Pemberian bantuan hukum bagi terdakwa pada saat persidangan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Martapura. Adapun permasalah yang akan dibahas ialah bagaimana penerapan bantuan hukum dilembaga pemasyarakatan kelas IIB Martapura, serta hambatan apa saja yang terjadi pada saat pemberian bantuan hukum dilembaga pemasyarakatan kelas IIB Martapura beserta penyelesaiannya. jenis penelitian hukum yang digunakan yakni penelitian hukum empiris. Sedangkan tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura, dan Untuk mengetahui dan menganalisis Hambatan Apa Saja Yang Terjadi Pada Saat Pemberian Batuan Hukum Bagi Terdakwa Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura serta penyelesaiannya. Bersumber pada Pasal 1 butir 15 KUHAP, Terdakwa merupakan seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, serta diadili di persidangan. Hak atas bantuan hukum ialah hak asasi manusia bagi seorang yang tersangkut permasalahan hukum, berdasarkan pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2011 bantuan hukum berupa pemberian jasa bantuan hukum secara handal serta resmi, bantuan hukum tersebut diberikan secara Cuma-cuma.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001496 | T96080 | T960802023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available