Skripsi
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENANGGULANGI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Batu).
Skripsi ini berjudul: “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Di Kntor Urusan Agama Kecamtan Tanjung Batu)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya kasus perkawinan di bawah umur khususnya di daerah pedesaan. Perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai batas usia minimal yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai batas usia dalam melakukan perkawinan. Khususnya di Kecamatan Tanjung Batu banyak terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu tujuan dan maksud dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Peran Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi terjadinya perkawinan di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Batu. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan meninjau serta melakukan penelitian langsung di lapangann(file research) berupa wawancara langsung dengan Kepala KUA Kecamatan Tanjung Batu, Penyuluh Fungsional dan Staf Pelaksana serta salah satu orang yang melakukan perkawinan di bawah umur. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peran Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur di Kecamatan Tanjung Batu adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan dalam bentuk nasehat perkawinan, pengajian dan khutbah jumat. Adapun faktor penunjang dan penghambat serta solusi dalam menanggulangi Perkawinan di bawah umur adalah (a) faktor penunjang yaitu adanya program dari Kantor Urusan Agama itu sendiri, Peraturan Perundang-Undangan, kesadaran masyarakat, tokoh-tokoh agama yang ada dimasyarakat, (b) faktor penghambat yaitu kurangnya respon positif masyarakat, perkembangan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), terbatasnya ruang dan waktu serta sarana dan prasarana, dan (c) solusinya yaitu memberdayakan anak dengan informasi dan keterampilan, mendidik dan menggerakkan orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik bagi anak, serta meningkatakan akses dan kualitas Pendidikan formal bagi anak. Kata kunci: Peran, Kantor Urusan Agama, Perkawinan, Di Bawah Umur
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006452 | T131381 | T1313812023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available