Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 77/PDT.P/2022/PA.MPR).
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Syarat-syarat dari perkawinan itu diatur dalam pasal 6-11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tidak sedikit yang akan melangsungkan perkawinan melakukan penyimpangan terhadap usia minimal perkawinan padalah sudah jelas dampak negative dari dilakukannya perkawinan di bawah umur. Penulis tertarik untuk membahas permasalahan dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur; 2. Apa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin berdasarkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 77/Pdt.P/2022/PA.Mpr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini membahas mengenai perlindung-perlindungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi perkawinan anak di bawah umur serta membahas tentang bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut sehingga dapat memberikan izin kawin terhadap anak di bawah umur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perlindungan terhadap anak melalui batasan usia minimal perkawinan, perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat. 2. Melihat beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin bagi anak di bawah umur, hakim menilai antara lain bahwa syarat yang dilanggar hanyalah batas usia minimal perkawinan, kedua calon mempelai telah siap secara mental dan finansial untuk melakukan perkawinan, jika tidak dilaksanakannya perkawinan maka lebih besar dampak kemudharatan yang terjadi daripada dampak kemaslahatan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001997 | T105986 | T1059862023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available