Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU STUDI KASUS).
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Melalui Media Sosial (Suatu Studi Kasus)”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi melalui media sosial dan apakah yang menjadi faktor penyebab seseorang berkeinginan menjadi mucikari serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyedia jasa prostitusi melalui media sosial. Penulisan skripsi ini termasuk penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang diteliti adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini meneliti suatu studi kasus dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 157/Pid.sus/2018/PN.Bgl dan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 198/Pid.sus/2017/PN.Kdr. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Penerapan hukum Pasal 296 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penyedia Sarana Praktik Prostitusi melalui media sosial dalam putusan tersebut adalah sudah tepat, dengan alasan antara perbuatan terdakwa dan unsur-unsur dalam Pasal 296 KUHPidana saling mencocoki. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Penyedia Sarana Praktik Prostitusi sebagaimana telah diatur Pasal 296 KUHPidana. (2) yang menjadi faktor penyebab seseorang menjadi mucikari adalah didasarkan pada faktor utamanya adalah faktor ekonomi (3)Bahwa yang menjadi dasar dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku Penyedia Sarana Praktik Prostitusi dengan pertimbangan terbuktinya dasar delik Pasal 296 KUHPidana. Adapun alasan yang memberatkan dan meringankan adalah sebagai berikut (a).Alasan yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak moral. (b).Alasan yang meringankan terpidana berupa terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya selama di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Prostitusi Melalui Media Sosial
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002212 | T111248 | T1112482023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available