Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERKENAL TERHADAP MEREK YANG BELUM TERDAFTAR DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst).
Merek adalah bagian dari Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Hak eksklusif merek didapat saat merek telah terdaftar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai gugatan pembatalan merek terkenal terhadap merek yang belum terdaftar di Indonesia dan pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara gugatan pembatalan merek yang belum terdaftar dalam Putusan Nomor 43/Pdt.sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa perlindungan hukum atas merek yang belum terdaftar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Merek yang belum terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama bisa membuktikan mereknya merupakan merek terkenal. Gugatan merek hanya bisa diajukan terhadap merek yang telah terdaftar. Dengan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim mengandung cacat formil dengan menerima sebagian gugatan yang menyatakan merek milik Tergugat batal demi hukum sementara merek milik Tergugat belum terdaftar dan masih dalam tahap permohonan yang membuatnya masih merupakan kewenangan DJKI. Putusan tersebut mengurangi kebebasan DJKI dalam melaksanakan wewenangnya dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001907 | T104639 | T1046392023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available