Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor:2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Plg)
Tindak pidana lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian serius bagi orang tua dan pemerintah. Sehingga anak di bawah umur rentan menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini berupa pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan luka berat dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Plg dan Pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Plg. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, serta penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara dilandasi pertimbangan yuridis yakni Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 311 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat. Serta sesuai dengan jiwa dan semangat UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun pertimbangan non yuridis yakni yang bersifat sosiologis, psikologis, dan kriminologis. Sedangkan anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut tetap dimintai pertanggungjawaban pidana, dikarenakan anak dianggap memiliki kemampuan dalam bertangggungjawab dan tidak ada alasan pemaaf. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006491 | T131311 | T1313112023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available