Skripsi
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PID.B/2022/PN LBB DAN PUTUSAN NOMOR 63/PID.B/2021/PN SKM).
Penyelesaian tindak pidana tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan,terutama tindak pidana yang bersifat ringan. Terdapat cara-cara untuk menyelesaikan tindak pidana secara ringan, salah satunya ialah dengan dilakukannya restorative justice. Dasar hukum restorative justice ini dapat dilihat dari Surat Edaran Kapolri No SE/8/VII/2018 mengenai alternative dispute resolution. Adapun rumusan masalah yang dibahas ialah apakah penerapan restorative justice dapat dilakukan untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan dan bagaimana implementasi penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan dalam Putusan Nomor 28/PID.B/2022/PN LBB dan Putusan Nomor 63/PID.B/2021/PN SKM. Hasil dari penulisan ini adalah Penyelesaian perkara pidana ringan menurut hukum pidana di Indonesia terdapat di dalam Pasal 205 KUHAP yang mengatur tata cara dan persyaratan dilakukannya persidangan tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan juga diatur di dalam yang mengedepankan restorative justice sebagai tombak penyelesaian tindak pidana ringan. Implementasi penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Putusan 28/Pid.B/2022/Pn Lbb Dan Putusan Nomor 63/PID.B/2021/PN SKM sudah berjalan dengan baik dan memiliki dasar hukum yang tepat, para Majelis Hakim dalam kedua putusan memilih untuk memberikan putusan lepas terhadap masing-masing terdakwa dengan alasan telah dilakukannya perdamaian atau tercapainya restorative justice antara terdakwa dan saksi atau korban sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kata kunci : Kepolisian Republik Indonesia; tindak pidana ringan; restorative justice.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006484 | T131298 | T1312982023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available