Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI KEPADA ISTRI (Studi Putusan Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN.Mre dan Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN.Nga).
Skripsi ini berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Pejatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Kepada Istri (Studi Putusan Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN.Mre dan Putusan nomor 78/Pid.Sus/2021/PN.Nga). Penelitian ini di latar belakangi oleh tingginya tingkat kekerasan yang terjadi pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana pertimbangan yang dilakukan hakim dalam penjatuhan pidana kepada pelaku KDRT yang dilakukan suami kepada istri pada putusan Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN.Mre dan Putusan nomor 78/Pid.Sus/2021/PN.Nga dan 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban Kekerasa Dalam Rumah Tangga menurut hukum positif Indonesia? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini Hakim dalam memberikan pertimbanganya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga tetap memperhatikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adapun hakim pada putusan Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN.Mre menjatuhkan vonis dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan pada putusan Putusan nomor 78/Pid.Sus/2021/PN.Nga menjatuhkan vonis dengan pidana penjara 5 bulan dan Perlindungan hukum terhdap istri korban kekerasan dalam rumah tangga yang menggunakan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006062 | T129194 | T1291942023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available