Skripsi
PERSPEKTIF PERJANJIAN SUROGASI BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
Skripsi ini berjudul Perspektif Perjanjian Surogasi berdasarkan Hukum Indonesia. Perjanjian surogasi merupakan perjanjian antara pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan (anak) dengan wanita yang bersedia meminjamkan rahimnya atau dengan kata lain menyewakan Rahim nya untuk menerima embrio, Mengapa Hukum di Indonesia tidak mengatur mengenai perjanjian surogasi, bagaimana akibat hokum apabila terjadi praktik perjanjian surogasi di indonesia. Jenis penelitian skripsi ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dan Teknik Analisis Bahan Hukum yang digunakan adalah Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dengan metode deduktif yang biasanya digunakan dalam penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa perjanjian surogasi jika diatur di Indonesia maka perjanjian tersebut melanggar pasal 1320KUHPerdata, yaitu salah satu syarat sah nya suatu perjanjian harus mengandung klausa yang halal, maka apabila terjadi praktik perjanjian surogasi di Indonesia maka perjanjian tersebut batal demi hokum dan tidak dapat di anggap sebagai perjanjian yang sah. Sedangkan di Negara India, Pemerintah India telah melegalkan sewa rahim dengan membuat semacam perkumpulan untuk sewa rahim. Bahkan pemerintah India juga membuat visa khusus atau visa medis untuk memfasilitasi orang yang datang untuk keperluan sewa rahim. Kata Kunci : Perjanjian,Surogasi, Indonesia, India
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006529 | T131504 | T1315042023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available