Skripsi
ANALISIS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN DISKON DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA (PUTUSAN NOMOR 169 PK/PID.SUS/2019).
Dalam pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Jambi Tahun Anggaran 2013 terjadi penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. Pelaku kemudian oleh Makhamah Agung (MA) pada tingkat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan yang serupa dengan penjatuhan pidana oleh judex facti, yang sebelumnya dibatalkan oleh judex juris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan penelitian melalui data sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan penelitian melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, konsep kerugian keuangan negara dalam praktik tindak pidana korupsi pada Putusan Mahkamah MA Nomor 169 PK/Pid.Sus/2019, adalah konsep pembuktian adanya nilai dari kerugian keuangan negara pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Jambi Tahun Anggaran 2013 sebagai syarat pemenuhan unsur dapat merugikan keuangan negara dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang melengkapi pemenuhan unsur-unsur lainnya sehingga secara kumulatif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Besaran kerugian keuangan negara tersebut dinilai dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, atas permintaan Kejaksaan. Hakim MA dalam penjatuhan pidana terhadap klausul diskon dalam tindak pidana korupsi pada Putusan MA Nomor 169 PK/Pid.Sus/2019 dalam pertimbangannya menganalisis bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang menetapkan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp. 3.990.492.135,- adalah tidak akurat dan cermat, karena diskon penjualan yang diterima Penyedia Barang dari distributor bukanlah kerugian negara. Oleh karena itu, nilai kerugian keuangan negara yang lebih tepat adalah Rp. 943.714.000,- yang didapat dari total keempat item barang Alat Kesehatan yang tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Konsekuensinya, selain dijatuhi pidana pokok berupa penjara dan denda, penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 943.714.000,- sudahlah tepat sebagaimana sejalan dengan amar putusan judex facti, bukan sebesar Rp. 3.990.492.135,-, sebagaimana amar putusan judex juris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003436 | T10662 | T1066262023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available