Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN SAKSI PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR.1531 K/Pid.Sus/2010).
Penelitian ini Berjudul : “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Saksi pada Perkara Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor. 1531 K/Pid.Sus/2010)”. Dilatar Belakangi oleh kasus adanya Salah Tangkap terhadap Orang yang disangkakan kepada Cong Ket Khiong yang perlu dilihat kembali adalah kedudukan penyidik di dalam perkara ini. Kedudukan penyidik sebagai pihak yang menangkap para terdakwa dan memeriksa para saksi dinilai berpotensi adanya konflik kepentingan. Hal ini Mahkamah Agung memiliki penilaian tersendiri. Rumusan masalah dalam Penelitian ini yaitu penetapan penyidik tidak bisa sebagai saksi dalam perkara Narkotika pada Putusan Nomor.1531 K/Pid.Sus/2010 dan yang dijadikan sebagai saksi dalam berkas perkara Narkotika pada Putusan Nomor.1531 K/Pid.Sus/2010. Penelitian ini merupakan kajian hukum Normatif yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Statute Approach dan Case Approach. Hasil penelitian ini menyimpulkan dengan Penerapan asas in dubio pro reo pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1531 K/Pid.Sus/2010 dalam putusan kasasi, serta di dalam Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan ditemukan bahwa keterangan saksi verbalisan tidak mempunyai nilai kedudukan pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi. Hal ini dikarenakan Kedudukan Penyidik sebagai Saksi verbalisan dari Pihak Kepolisian menggunakan paksaan atau tekanan baik itu berupa tekanan mental maupun fisik dari pihak penyidik pada waktu pembuatan berita acara penyidikan, sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang di dapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas, dan hanya menambah keyakinan hakim atas unsur kepentingan Pribadi yang dimiliki oleh Saksi Verbalisan itu sendiri sehingga kedudukan penyidik yang menjadi Saksi Verbalisan pada kasus ini tidak memiliki pengaruh yang meyakinkan Hakim bahwa terdakwa melakukan tindak pidana. Kata Kunci : Verbalisan, Penyidik, Narkoba.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005967 | T129214 | T1292142023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available