Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN JUALBELI K-POP STUFF DI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 1085/Pid.Sus/2020/PN Bdg).
Skripsi ini yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jualbeli K-Pop Stuff di media sosial (StudivPutusan Nomor 1085/Pid.Sus/2020/PN Bdg) dilatar belakangi oleh maraknya penipuan K-Pop Stuff di kalangan penggemar K-Pop. Penipuan yang dilakukan dengan memalui media sosial seperti Instagram, twitter dan lain-lain. Rumusan Masalah yang diambil untuk dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan jualbeli K-Pop Stuff di media sosial dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan online diranah K-Pop studi putusan Nomor 1085/Pid.Sus/PN Bdg. Penelitian Hukum ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Perlindungan Hukum terhadap korban penipuan jualbeli K-Pop Stuff dimedia sosial dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif walaupun masih ada kekaburan mengenai hak-hak korban dalam mendapatkan ganti kerugian. 2. Penerapan Sanksi terhadap pelaku tindak pidana penipuan dilakukan dengan dijatuhinya hukuman pidana penjara dimana sesuai dengan ketentuan sanksi pidana Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang ITE Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penerapan Sanksi Pidana, dan Penipuan di media sosial
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003438 | T106883 | T1068832023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available