Skripsi
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP AKSESIBILITAS PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PENGGUNA FASILITAS UMUM.
Penyandang disabilitas dalam pelayanan publik termasuk kedalam kategori kelompok rentan yaitu kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan sering mengalami diskriminasi yang menyebabkan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara seperti adanya keterbatasan akses fasilitas umum, dengan demikian harus mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari pemerintah daerah. Sehingga perlu diketahui bagaimana kewajiban pemerintah daerah terhadap aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas sebagai pengguna fasilitas umum serta bagaimana akibat hukum jika kewajiban pemerintah daerah tersebut tidak terlaksana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik khususnya dalam penyediaan fasilitas umum yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun akibat hukum jika kewajiban tersebut tidak terlaksana, pemerintah pusat dapat memberikan disinsentif fiskal dan/atau non-fiskal kepada daerah, kemudian masyarakat dengan hak partisipatifnya dapat memberi masukan, laporan, tanggapan dan/atau pengaduan maupun menggunakan hak gugatnya terhadap pelayanan publik yang tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001626 | T93959 | T939592023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available