Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SERANG YANG KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Nomor : 1062/Pid.B/2016/PN.Plg dan Putusan Nomor : 274/Pid.B/2021/PN.Nnk).
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pertanggungjawaban pidana serang atau nakhoda yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. Sehingga penelitian ini bertujuan mencari perihal, bagaimana pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana serang di Indonesia dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya putusan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1062/Pid.B/2016/PN.Plg dan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 274/Pid.B/2021/PN.Nnk. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana serang atau nakhoda di Indonesia diatur dalam pasal 249, 302, 309, 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga dalam ketentuan umum pasal 359 KUHP. Dan pada putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam mempertimbangkan mengenai berat ringannya pidana, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 28 ayat (2) mewajibkan hakim untuk memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Alasan peringan dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang terjadinya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Nunukan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Alasan pemberat pada kedua putusan ialah akibat dari kealpaan terdakwa mengakibatkan matinya orang lain. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Serang/Nakhoda Kapal, Kealpaan yang Mengakibatkan Kematian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006448 | T131452 | T1314522023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available