Skripsi
PENGATURAN HUKUM TINDAKAN EXTRAJUDICIAL KILLING YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 867/PID.B/2021/PN.JKT.SEL)
Judul Skripsi "Pengaturan Hukum Tindakan Extrajudicial Killing Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian (Studi Kasus Putusan No. 867/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel)" Extrajudicial Killing diartikan sebagai tindakan melanggar hak hidup sebagai hak paling mendasar dari manusia, yang menurutnya hak hidup setiap orang dijamin oleh perlindungan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penelitian tersebut penulis menemukan permasalahan berupa: 1.Bagaimana Pengaturan Hukum Tindakan Extrajudicial Killing Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia? 2.Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Peristiwa Penembakan Laskar FPI yang Dilakukan oleh Aparat Kepolisian Dalam Putusan Nomor 867/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel?. Jenis metode penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statue approach), pendekatankonseptual dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan bahan primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian skripsi dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan pokok peristiwa yang dituangkan dalam Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/202130 penembakan tersebut menewaskan 2 (dua) orang anggota Laskar FPI, sementara aparat kepolisian yang menjadi terdakwa pada perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Jakarta Selatan berdasarkan putusan Nomor 867/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel pada Maret 2022 dengan amar putusan lepas. Hal ini dikarenakan perbuatan pelaku dinilai sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Kata Kunci: Extrajudicial Killing, Aparat Kepolisian, HAM
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006475 | T131431 | T1314312023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available