Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA KESEHATAN ATAS PENYUNTIKAN VAKSIN KOSONG YANG MERUGIKAN PASIEN
Program vaksinasi dianggap sebagai kunci dalam mengakhiri pandemi karena dapat digunakan dalam rangka mengurangi angka moralitas serta membentuk kekebalan kelompok terhadap virus Covid-19. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Pertanggungjawaban Perdata dan Perlindungan Hukum bagi pasien yang disuntik vaksin kosong. Mengenai vaksinasi, untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia pemerintah melakukan percepatan penggandaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasinya. Pemberian vaksin bertujuan untuk mencegah penularan dan memberantas virus Covid-19 di Indonesia, pemberian vaksin tidak dapat dilakukan oleh setiap orang yang tidak berwenang, oleh karenanya secara aturan Undang-Undang Tenaga Kesehatan pihak yang diperbolehkan untuk menyuntik vaksin adalah tenaga medis diantaranya Dokter dan Perawat. Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan dalam hukum perdata, dasar untuk pertanggungjawaban medis adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Jenis metode penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature-literatur dan bahan refrensi lainnya. Hasil dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa adanya suatu kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan ini dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsurnya, yaitu adanya suatu perbutan, perbuatan tersebut melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kata Kunci: Pandemi, Pasien, Pertanggungjawaban Perdata, Tenaga Kesehatan, Vaksin Kosong
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006476 | T131430 | T1314302023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available