Skripsi
SENGKETA MEREK TERDAFTAR BIOSTIME ATAS KESAMAAN DENGAN MEREK TERKENAL PADA KELAS BARANG SEJENIS (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 781 K/PDT.SUS-HKI/2022).
Penelitian ini bertujuan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 781K/Pdt.Sus-HKI/2022 mengenai sengketa hak merek Biostime. Penulisan penelitian ini merumuskan beberapa masalah, antara lain apa alasan Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat terhadap merek Biostime yang telah terdaftar, bagaimana kedudukan pemilik merek yang mendaftar pertama apabila ada pihak lain yang mendaftar merek yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bagaimana kedudukan istimewa merek terkenal apabila terdapat kesamaan dengan merek terdaftar, serta apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung terhadap penyelesaian sengketa merek Biostime atas Putusannya Nomor: 781K/Pdt.Sus-HKI/2022. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang bersumber dari data-data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Health and Happines (H&H) Hong Kong Limited mengajukan gugatan adanya persamaan merek dan mengklaim bahwa Merek Biostime miliknya merupakan Merek Terkenal. Gugatan pembatalan merek yanG ditujukan kepada PT Bogamulia Nagadi atas pendaftaran merek Biostime ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagaimana dalam Putusannya No. 781 K/PDt.Sus-HKI/2022. Merek Biostime milik Health and Happines (H&H) Hong Kong Limited tidak memenuhi kriteria merek terkenal. Selanjutnya, Merek Terkenal memiliki kedudukan di atas merek terdaftar sebagaimana pada Gugatan Pembatalan Merek Terkenal terkandung dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai bentuk kepastian hukum atas perlindungan Merek terkenal terhadap Merek Terdaftar apabila terjadi suatu sengketa
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002009 | T106392 | T1063922023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available