Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS/2021/PN BBS dan PUTUSAN NOMOR 75/PID.SUS/2022/PN BAN).
Skripsi ini berjudul "PERLINDUNGAN HUKU TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI NOMOR 28/PID.SUS/2021/PN BBS dan PUTUSAN NOMOR 7/PID.SUS/2022/PN BAN)". Adapun permasalahan pada penelitian ini : 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan. 2. Apa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi Pidana Pelaku Tindak Pencabulan Terhadap Anak Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2021 PN BBS dan Putusan Nomot 75/Pid.Sus/2022/PN BAN. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus dalam terjadinya tindak pidana, salah satunya adalah pencabulan anak. Kejahatan seksual yang terus meningkat tiap tahunnya merupakan pembuktian bahwa pemberlakuan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih belum dapat dikatakan sebagai hukuman yang membuat efek jera bagi pelakunya ataupun seseorang yang ingin melakukannya. Anak-anak perlu mendapatkan sesuatu tindakan perlindungan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di Indonesia memberikan jaminan hak-hak dan kewajiban pada korban yang dimuat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini memutus perkara pada Terdakwa hakim memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma dan rasa takut bagi korban yang masih anak-anak. Pertimbangan yang meringankan adalah Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih anak-anak yang diharapkan masih dapat memperbaiki diri di masa depan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002071 | T91990 | T919902023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available