Skripsi
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PIHAK KETIGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PDT.G/2019/PN.PLG).
Notaris adalah salah satu profesi yang memegang tanggung jawab yang besar terkait kewenangan dan perannya dalam membuat suatu akta. Ada beberapa akta yang dibuat oleh Notaris salah satunya akta jual beli tanah. Pembuatan suatu akta jual beli tanah oleh Notaris sering kali menimbulkan permasalahan dimana pihak yang terdapat dalam perjanjian tersebut menimbulkan wanprestasi yang dapat merugikan pihak lain sehingga hal-hal yang terdapat pada akta dianggap tidak menyesuaikan perjanjian dan berkas-berkas yang ada. Oleh karena itu, Notaris dituntut untuk bertanggungjawab terhadap akta yang dibuat di muka pengadilan. Dengan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang diangkat ialah Bagaimana tanggung jawab Notaris atas akta pengikatan jual beli tanah yang dibuatnya mengakibatkan kerugian terhadap pihak ketiga dan Apa pertimbangan hakim terhadap akta pengikatan jual beli tanah yang dibuat oleh Notaris yang mengakibatkan kerugian terkait pihak ketiga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2019/PN.PLG. Bentuk penelitian yang digunakan yakni Hukum Normatif yang artinya penelitian dilakukan dengan penggunaan sumber kepustakaan. Pertanggungjawaban Notaris dalam membuat suatu akta adalah memastikan bahwa isi dari perjanjian didalam akta tersebut sesuai dengan berkas-berkas yang telah terdaftar dan juga sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang bersangkutan. Kata Kunci: Notaris, Tanggung Jawab, Akta Jual Beli Tanah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006050 | T129231 | T1292312023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available