Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN PERWALIAN ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT
Pasal 105 huruf (b) KHI mengatakan bahwa ibu adalah orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu untuk mengasuh anak sebelum anak memasuki masa pubertas. Dalam praktiknya, majelis hakim yang mengadili perkara perwalian anak, tidak selalu memberikan perwalian kepada ibu, melainkan menyerahkan kewenangan mengasuh anak kepada ayah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 76/Pdt.P/2022/PA.Plg dan 264/Pdt.P/2021/PA.Sor. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian normatif yang mengambil sumber pada putusan pengadilan, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU Perlindungan Anak, serta UU Peradilan Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang paling mendasar adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Hukum Islam mengutamakan mereka yang akan dijadikan pengasuh yang memiliki tanggung jawab dan menjalankan tugasnya sebagai pengasuh. Walaupun ibu memiliki hak lebih dalam mengasuh anak, namun jika ia tidak mampu melakukannya, hak asuh dapat diberikan kepada ayah anak tersebut. Indikator yang digunakan yaitu Pasal 62 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 50 UU No. 1 tahun 1974.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005974 | T129138 | T1291382023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available