Skripsi
KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PELARANGAN PENANGKAPAN IKAN BELIDA DI INDONESIA
Ikan Belida adalah fauna endemik asli Indonesia, dilindungi secara penuh. Oleh karena itu terdapat larangan penangkapan ikan belida tanpa izin. Penelitian ini membahas tentang larangan penangkap ikan tersebut dan bagaimana sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran atas larangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan lingkungan (ecological approach) dan menggunakan sumber data primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Penangkapan Ikan belida tanpa hak secara khusus dilarang oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jenis Satwa Yang Dilindungi juncto Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi, dan pelaku penangkapan dikenai sanksi administratif berupa peringatan sampai terberat diatur dalam pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan berupa denda administratif paling banyak 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) serta dikenakan sanksi pidana penjara 5-10 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Koordinasi antar instansi yang berwenang perlu ditingkatkan agar perlindungan dan pelestarian ikan belida terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Ikan Belida, Pelarangan Penangkapan, Hukum Administrasi Negara
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006031 | T129218 | T1292182023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available