Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DARI SEGI HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM.
Kemajuan teknologi dan informasi menghadirkan sebuah pinjaman berbasis online. Kemajuan teknologi finansial telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal untuk melakukan kejahatan. Dalam kodisi pandemi Covid-19 banyak orang yang terdesak untuk memperoleh dana dari pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilihat dari kemudahan aksesnya, Financial Technology ini dianggap sebagai cara yang efektif dan efisien untuk melakukan transaksi elektronik dimanapun dan kapanpun, disisi lain keberadaan Financial Technology ini sangat merugikan banyak orang yang melakukan pinjaman, dikarenakan pinjaman tersebut dilakukan dengan cara memberikan beban bunga yang tidak wajar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari segi hukum Pidana dan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : mengenai pengaturan terkait pinjaman online ilegal didalam hukum pidana masihlah belum diatur secara jelas dan tegas, serta kebijakan mengenai pinjaman online ini masih mengalami kekaburan hukum karena tidak adanya peraturan secara khusus dan jelas mengenai pinjaman online ilegal ini. Dan pinjaman online ilegal ini dalam perspektif hukum Islam status hukumya adalah tidak sah atau haram hukumnya, dikarenakan dalam kegiatan transaksinya terdapat unsur penetapan suku bunga yang besar sehingga buga tersebut dikategorikan sebagai riba. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deksriptif analitis dan akan dianalisis secara kualitatif melalui penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan sumber hukum data sekunder diantaranya terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,tersier.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003933 | T92033 | T920332023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available