Skripsi
PERBANDINGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN KEPOLISIAN.
Skripsi ini berjudul Perbandingan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menganalisis mengenai kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang bertindak melakukan penyidikan yang juga sama halnya tugas Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia, pada dasarnya Penyidikan dilakukan hanya oleh Kepolisian Republik Indonesia. Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyidikan tanpa melibatkan Kepolisian Republik Indonesia dibidang tindak pidana perbankan. Maka dari itu Adapun rumusan permasalahan pada penelitian ini adalah perbandingan antara penyidik kepolisian dan penyidik OJK dalam penyidikan tindak pidana perbankan di Indonesia, dan ketentuan penyidikan tindak pidana perbankan oleh OJK. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative (Nomrative Legal Research), berupa penelitian kepustakaan. Bahwa dapat disimpulkan perbandingan antara penyidik Kepolisian dan OJK adalah adanya koordinasi antara kedua Lembaga terkait dengan tindak pidana perbankan sehingga proses penyidikan tetap dilakukan oleh POLRI. Kata Kunci: Tindak Pidana Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Penyidikan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006519 | T131432 | T1314322023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available