Skripsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INSTAGRAM.
Era globalisasi perkembangan teknologi internet berkembang pesat termasuk perkembangan ekonomi. E-commerce merupakan jual-beli online yang dilakukan tanpa mempertemukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Media yang digunakan dalam transaksi ini yaitu Instagram. Transaksi jual beli di Instagram ini membuat pelaku usaha dapat menawarkan barang kepada konsumen secara online dengan bermodalkan foto ataupun video. Oleh karena itu sering terjadi kecurangan yang mana pelaku usaha semena-mena dengan tidak mengirimkan barang yang telah dipesan oleh konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tanggung jawab pelaku usaha yang telah merugikan konsumen dalam perjanjian jual beli melalui Instagram dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli melalui Instagram. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) dan product liability yang harus dipenuhi pelaku usaha yang telah melakukan wanprestasi terhadap konsumen dalam jual beli melalui instagram. Pertanggungjawaban pelaku usaha ialah harus memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan diawal perjanjian, dan bentuk perlindungan konsumen berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif (litigasi dan non litigasi).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003181 | T106207 | T1062072023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available