Skripsi
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA SENI DIGITAL NON-FUNGIBLE TOKEN DALAM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Karya seni gambar digital NFT pada dasarnya sama dengan karya lukisan pada umumnya, namun perdagangannya dilakukan pada marketplace di ranah digital dan telah memiliki sistemnya sendiri, di Indonesia belum terdapat peraturan yang komprehensif mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dari karya seni digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta pada karya seni digital berbentuk Non-Fungible Token di Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan karya seni digital Non-Fungible Token terhadap potensi plagiarisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hak cipta pada karya seni digital berbentuk Non-Fungible Token diakui berdasarkan kehadiran Pasal 25 Undang-Undang ITE dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta pada kreator karya seni digital ini masih cukup lemah karena hanya berdasarkan pada prinsip deklaratif hak cipta, dan sebagian besar kreator tidak mendaftarkan karyanya ke DJKI.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004089 | T105937 | T1059372023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available