Skripsi
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BAGI JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA KORUPSI
Pertimbangan Hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan. Tindak Pidana Korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat susah diberantas karena sangat tertutup rapi dan terorganisir. Justice collaborator adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengungkap kejahatan terorganisir seperti jaringan mafia. Berdasarkan hal tersebut Justice Collaborator memiliki peran penting untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi dan apakah dasar pertimbangan hukum hakim terhadap justice collaborator telah sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum dalam Putusan Nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penjatuhan pidana justice collaborator tindak pidana korupsi hakim perlu mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa bagi justice collaborator pada tindak pidana korupsi sudah sering diterapkan dalam kasus-kasus tertentu. Khususnya pada tindak pidana korupsi cara ini merupakan terobosan yang sangat baik yang digunakan oleh para penegak hukum. Putusan hakim bagi justice collaborator merupakan sesuatu yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum, memutuskan seseorang layak atau tidak menjadi justice collaborator merupakan keputusan hakim. Melalui penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi justice collaborator tindak pidana korupsi sudah sering diterapkan. Namun dalam penerapannya tentu mempunyai beberapa pertimbangan yang dapat membuat seseorang layak menjadi justice collaborator dan perlu memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan hukum dalam penerapannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001685 | T95148 | T951482023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available