Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG TURUT SERTA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN.
Penulisan skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap orang Yang Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan No. 64/Pid.B/2020/Pn. Bau dan Putusan No. 61/Pid.B/2021/Pn.Kln), yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini yaitu banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini agar melihat serta menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang turut serta dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian serta bagaimana penerapan teori deelneming pada Putusan No. 64/Pid.B/2020/Pn. Bau dan Putusan No.61/Pid.B/2021/Pn. Kln terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yeng menyebabkan kematian, ditinjau dari pemidanaan, metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitiam menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim memperhatikan aspek yuridis dan no-yuridis yang mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan turut serta dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari penulisan ini penulis menarik kesimpulan bahwa dalam penjatuhan vonis, hakim telah memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara, petanggungjawaban pidana terhadap orang yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan yang menakibatkan kematian (Analisis Putusan No.64/Pid.B/2020/Pn. Bau dan Putusan No.61/Pid.B/2021/Pn. Kln). Ditinjau dari teori pemidanaan, teori didasarkan teori gabungan yang sama mendasarkan pidana gabungan antara teori absolut dan teori relatif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002300 | T106450 | T1064502023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available