Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBAGIAN HARTA WARIS ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 161/K/AG/2022).
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya penguasaan secara sepihak harta waris oleh salah satu ahli waris yang tidak ingin melakukan pembagian harta waris dengan ahli waris lainnya. Adapun tujuan penelitian yang dibahas dalam skripsi ini mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembagian harta waris Islam dan membahas tentang kendala yang dihadapi dalam melakukan penetapan dan pembagian harta ahli waris berdasarkan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), serta Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian dari skripsi ini menyimpulkan bahwa dasar dari pertimbangan Hakim adalah berdasarkan Q.S An-nisa ayat 11 dan 12, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta alat bukti surat dan keterangan saksi. Kendala yang dihadapi dalam melakukan penetapan dan pembagian harta ahli waris Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 161/K/Ag/2022 adalah konflik yang timbul antar sesama ahli waris yang masih merupakan saudara, ahli waris yang menghalang-halangi pada saat penetapan dan pembagian harta waris, serta penguasaan secara sepihak harta waris oleh ahli waris (tergugat)
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307006469 | T131291 | T1312912023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available