Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA MENGAKSES KOMPUTER DAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM METODE SKIMMING.
Skripsi ini berjudul: Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik Dalam Metode Skimming. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimanakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam memutus perkara mengakses komputer dan sistem elektronik di dalam metode skimming Pada Putusan No. 916/Pid.Sus/2021/PN Dps? 2. Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana mengakses komputer dan sistem elektronik di dalam metode skimming pada Putusan No. 916/Pid.Sus/2021/PN Dps? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan studi kasus (case study approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan. Melalui penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penjatuhan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada pelaku tindak pidana mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara memperoleh informasi dan dokumen elektronik telah tepat dan dilandasi dengan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penjatuhan pidana oleh majelis hakim kepada pelaku tindak pidana telah mencerminkan nilai keadilan, karena tujuan pemidanaan harus dipandang sebagai sarana untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri serta mendidik pelaku tindak pidana dan bukan dipandang semata-mata untuk balas dendam. Kata Kunci: Akses Ilegal, Cyber Crime, Pertimbangan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002054 | T106713 | T1067132023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available