Skripsi
PERALIHAN KEDUDUKAN DAN HAK ORANG TUA SEBAGAI WALI DARI ANAK YANG BELUM CAKAP DALAM PROSES JUAL BELI HARTA BERSAMA (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 136/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel)
Peralihan Kedudukan Dan Hak Orang Tua Sebagai Wali Dari Anak Yang Belum Cakap Dalam Proses Jual Beli Harta Bersama (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 136/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel).Anak merupakan seseorang yang belum dewasa dan belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri karena berada dibawah kekuasaan wali. Dalam penjualan tanah dan bangunan dengan syarat orang tua sebagai wali harus mendapatkan penetapan izin jual beli harta anak melalui Pengadilan Negeri. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui prosedur dari peralihan kedudukan dan hak orang tua sebagai wali dalam hal izin jual beli harta anak yang belum cakap hukum dan untuk mengetahui akibat hukum dari peralihan kedudukan dan hak orang tua sebagi wali dari anak yang belum cakap hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dilakukan dengan menelaah kepustakaan dan Undang-Undang yang berhubungan dengan penulisan ini. Hasil penelitian ini berupa proses pengajuan permohonan perwalian terdiri dari; Pertama; Tahap administrasi,pemohon membawa surat permohonan dan menyerahkan berkas perkara kepada meja pertama untuk deregister permohonannya, membayar biaya panjar, Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM serta Salinan dari permohonannya.Kedua;Tahap persidangan, Majelis Hakim membacakan permohonan beserta bukti-bukti lalu mengabulkan permohonan dari pemohon. Akibat hukum dalam perjanjian jual beli harta bersama yang dilakukan anak yang belum cakap adalah sah karena dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. Pihak yang melakukan perbuatan hukum haruslah mengerti mengenai perbuatan hukum yang akan dilakukan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002055 | T106382 | T1063822023 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available